Kejagung Ungkap Lokasi Dugaan Suap Hakim PN Surabaya di Kasus Putusan Ronald Tannur
Begini tampang Ronald Tannur saat dieksekusi tim kejaksaan.-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Lokasi dugaan suap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutus Ronald Tannur bebas diungkap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan mengatakan salah satu lokasinya terjadi di Bandara Semarang.
BACA JUGA:3 Hakim yang Terlibat Kasus Suap Ronald Tannur Siap Disidang
BACA JUGA:Telusuri Aliran Dana Dugaan Suap Putusan Ronald Tannur, Penyidik Kejagung Periksa Saksi Ini
Diungkapkannya, hal itu terjadi di Bandara Ahmad Yani Semarang.
"Sejumlah 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat," katanya kepada awak media, Selasa 17 Desember 2024.
Dituturkannya, uang itu diberikan secara beberapa tahap ke Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. Uang tersebut diserahkan ke Bandara Ahmad Yani hingga ruang hakim.
"Termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim," tuturnya.
BACA JUGA:Ngeri-Ngeri Sedap, Kejagung Dapat Info A-1 Ada Hakim Agung Diduga Dukung Pembebasan Ronald Tannur
BACA JUGA:Kejagung Dalami Peran Hakim Agung soal Vonis Bebas Ronald Tannur
Diterangkannya, tersangka Lisa diduga menyuap ketiga hakim PN Surabaya tersebut agar kliennya dibebaskan dalam putusan persidangan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.
Para tersangka itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, pengacara Lisa Rahmat, mantan pejabat MA Zarof Ricar, dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: