Minyak Kita Juga Terkena PPN 12 Persen, Ekonom: Kanaikan Pajak Gak Hanya Buat Barang Mewah

Minyak Kita Juga Terkena PPN 12 Persen, Ekonom: Kanaikan Pajak Gak Hanya Buat Barang Mewah

Ekonom ungkap jika Minyak Kita juga kena PPN 12 persen dan mengatakan jika kenaikan pajak tidak hanya untuk barang mewah, namun penerapannya tidak konsisten.-Sabtina Hutajulu-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ekonom ungkap jika Minyak Kita juga kena PPN 12 persen dan mengatakan jika kenaikan pajak tidak hanya untuk barang mewah, namun penerapannya tidak konsisten.

Selain Minyak Kita, Achmad Nur Hidayat selaku Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta mnejelaskan jika tepung terigu, gula industri juga terdampak PPN 12 persen.

Sedangkan pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa pembebasan tarif PPN 12 persen akan diberlakukan kepada barang-barang yang mempengaruhi hajat hidup banyak orang.

BACA JUGA:Enzo Maresca Tak Percaya Hasil Tes Doping Mudryk, Misha Bantah Pakai Narkoba!

BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini Kamis 19 Desember 2024

“Tadi telah disampaikan oleh Pak Menko, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, segar, bahkan jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa transportasi dan berbagai macam barang dan jasa seperti rumah sederhana, dan air minum. Total dari barang dan jasa tadi yang tidak membayar PPN, PPN-nya ditanggung Pemerintah,” jelas Menkeu Sri Mulyani

Karena hal tersebut, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk kategori barang mewah kembali dipertanyakan oleh para Ekonom dan Pengamat. 

Menurut Achmad Nur Hidayat pemberlakuan tarif PPN 12 persen justru dikenakan kepada sejumlah barang dan jasa kena pajak.

BACA JUGA:Hasil Carabao Cup 2024/25: Liverpool Pecundangi Southampton di St Mary's

BACA JUGA:Pentingnya Kemudahan Akses Obat-obatan, Apotek Harus Lengkap dan Terjangkau

Achmad Nur Hidayat, menyatakan bahwa ada ketidakkonsistenan dalam penerapan ini.

Barang-barang seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak curah (Minyak Kita) tetap dikenakan PPN 12 persen, meskipun pemerintah berjanji untuk menanggung bebannya (DTP - Ditanggung Pemerintah).

“Mekanisme ini menciptakan potensi kebocoran, inefisiensi, dan ketidaktepatan sasaran,” ujar Achmad ketika dihubungi oleh Disway.id pada Rabu 18 Desember 2024.

Selain itu, Achmad melanjutkan, nantinya konsumen akhirnya akan tetap dihadapkan pada kenaikan harga yang tidak dapat dihindari, terutama bagi produk-produk yang memiliki rantai distribusi panjang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads