28,1 Gram Sabu Disembunyikan di Kantong Celana Hingga Dekat Pot Tanaman, 1 Pelaku Buron
Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan peredaran narkotika berjenis sabu di Jalan Gunung Kinibalu, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara.--Dimas Rafi
BACA JUGA:Transaksi Sabu Dibongkar Kepolisian, Tersangka dan Barang Bukti Diamankan
IBN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Keberhasilan Pengungkapan Kasus Ini Sejalan dengan Program Nawacita Presiden Republik Indonesia dalam Memberantas Peredaran Narkoba di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: