5 Pelaku Bullying SMAN 70 Jakarta Dikeluarkan dari Sekolah, Disdik: Jadi Pembelajaran!
5 pelaku bullying atau perundungan terhadap adik kelasnya di SMAN 70 Jakarta dikeluarkan dari sekolah.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - 5 pelaku bullying atau perundungan terhadap adik kelasnya di SMAN 70 Jakarta dikeluarkan dari sekolah.
Sebanyak 5 pelaku perundungan A, B, M, R, dan F, akan dikeluarkan dari SMAN 70 per tanggal 20 Desember 2024, setelah pembagian raport semester ganjil.
Kelima siswa tersebut, menganiaya adik kelasnya berinisial ABF di toilet sekolah pada 28 November 2024.
BACA JUGA:Rayakan Hari Jadi Ke-6, Pertamina Hulu Rokan Siap Sambut Tantangan Masa Depan
BACA JUGA:Canggih! Ada Fitur Membatik Digital di Huawei MatePad 12 X
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Sarjoko menegaskan, perundungan dalam bentuk apapun tidak dapat ditoleransi.
Atas tindakannya, para pelaku perundungan dikenakan sanksi berupa pemindahan peserta didik ke satuan pendidikan lain.
"Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli dan aktif dalam menciptakan suasana Satuan Pendidikan yang bebas perundungan," kata Sarjoko dalam keterangannya pada Jumat, 20 Desember 2024.
BACA JUGA:KPK Sertijab Pimpinan dan Dewas Periode 2024-2029 Siang Ini
BACA JUGA:RSIJ Cempaka Putih Didesak Beri Kejelasan Identitas dan Penyebab Kematian Bayi Diduga Tertukar
Sarjoko mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah cepat dan responsif Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) SMAN 70 Jakarta dalam menangani kasus perundungan yang melibatkan peserta didiknya.
Penanganan yang dilakukan menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif bagi seluruh siswa.
“Kami mendukung penuh langkah-langkah yang telah dilakukan pihak Satuan Pendidikan melalui TPPK dalam menangani kasus ini," terang Sarjoko.
Sebagai bagian dari penanganan kasus ini, TPPK SMAN 70 Jakarta juga telah melakukan investigasi menyeluruh dengan melibatkan pihak-pihak terkait, seperti Polres Metro Jakarta Selatan, Inspektorat DKI Jakarta, Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Selatan, dan para orangtua peserta didik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: