Harvey Moeis Hadir Sendiri di Sidang Vonis Korupsi Timah Rp300 Triliun, Sandra Dewi Kemana?

Harvey Moeis Hadir Sendiri di Sidang Vonis Korupsi Timah Rp300 Triliun, Sandra Dewi Kemana?

Harvey Moeis hadir sendiri di sidang vonis korupsi Timah senilai Rp300 triliun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin 23 Desember 2024.-hasyim ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID - Harvey Moeis hadir sendiri di sidang vonis korupsi Timah senilai Rp300 triliun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin 23 Desember 2024.

Berdasarkan pantauan jurnalis Disway.id, Harvey Moeis tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada pukul 13:00 WIB.

Hasil pemantauan sementara, Harvey Moeis terlihat hadir agenda vonis korupsi PT. Timah senilai Rp300 triliun seorang diri tanpa didampingi oleh sang istri, Sandra Dewi.

BACA JUGA:MilkLife Soccer Challenge Dorong Motivasi Anak Jadi Pesepakbola Putri Sejak Usia Dini

BACA JUGA:Dokter Paksa Mahasiswi Perawat VCS di Kabupaten Belu: Perawat Mah Makanan Dokter, Ini Aturan di RS!

Hingga berita ini dibuat, belum diketahui apa alasan Sandra Dewi tidak hadir saat suaminya, Harvey Moeis menghadapi vonis hukuman atas kasus korupsi Timah Rp300 triliun.

Putusan Harvey akan dibacakan bersamaan dengan dua terdakwa lainnya, Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha RBT Reza Andriyansyah.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus korupsi komoditas timah Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:Geram Dituding Soal PPN 12 Persen, PDIP Hanya Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Kenaikannya

BACA JUGA:Tips Dokter agar Tetap Sehat dan Bugar Rayakan Nataru, Liburan Makin Happy!

Apabila Harvey Moeis tidak sanggup membayar hukuman denda Rp1 miliar selama tempo waktu 1 tahun, maka akan diganti dengan hukuman kurangan selama satu tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa dilakukan penahanan di rutan," ujar JPU, dikutip Senin 9 Desember 2024.

"Menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp1 miliar denda ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan tindak pidana kurungan selama satu tahun," sambung JPU.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads