Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Juga Dihukum Ganti Rugi Rp210 Miliar!

Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Juga Dihukum Ganti Rugi Rp210 Miliar!

Harvey Moeis mendapat vonis lebih rendah dari Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana 6 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi Timah senilai Rp300 triliun.-Disway.id/Hasyim Ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID - Harvey Moeis mendapat vonis lebih rendah dari Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana 6 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi Timah senilai Rp300 triliun.

Hakim Ketua Eko Aryanto menyatakan suami Sandra Dewi itu secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.

BACA JUGA:Tok! Harvey Moeis Dihukum 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Timah: Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa!

BACA JUGA:Harvey Moeis Hadir Sendiri di Sidang Vonis Korupsi Timah Rp300 Triliun, Sandra Dewi Kemana?  

"Terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara secara bersama-sama," kata Hakim Ketua di Pengadilan Tipikor, Senin 23 Desember 2024.

"Kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis selama 6 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar akan diganti dengan pudana kurungan selama 6 bulan," tambahnya.

Tak hanya itu, Harvey Moeis juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar. Apabila tak sanggup, suami Sandra Dewi itu akan diganti hukuman penjara selama 2 tahun.

"Menghukum terdakwa untuk mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp210 miliar dengan ketentuan uang pengganti paling lama satu tahun setelah putusan pengadilan, maka harta benda akan disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar Hakim Ketua.

BACA JUGA:Rapi Paripurna, Begini Model Rambut Harvey Moeis saat Hadiri Sidang Vonis Korupsi Timah Rp300 Triliun

"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti hukuman pidana selama 2 tahun," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, vonis hukuman oleh Hakim Ketua kepada Harvey Moeis lebih ringan daripada dari Jaksa Penuntut Umum yang memvonis selama 12 Tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Kini, Harvey Moeis hanya dituntut 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar oleh Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Hakim mengatakan tidak ada hal pembenar ataupun pemaaf bagi terdakwa Harvey Moeis. Atas dasar itu, hakim menyatakan Harvey dijatuhi hukuman pidana penjara.

Hal memberatkan Harvey ialah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Sementara, hal meringankan ialah Harvey belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan masih punya tanggungan keluarga

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads