Ramai Protes Pemakaian QRIS Dikenai PPN, DJP Berikan Tanggapan

Ramai Protes Pemakaian QRIS Dikenai PPN, DJP Berikan Tanggapan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu merespons kekhawatiran masyarakat akan dampak kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen kepada sistem pembayaran elektronik e-wallet seperti QRIS-Disway.id/Bianca Khairunnisa-

Dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut: 

12% x Rp 1.500 = Rp180.

Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1% hanya Rp 15.

2)  Selanjutnya, Slamet mengisi dompet digital atau e-wallet sebesar Rp 500.000. Biaya pengisian dompet digital atau e-wallet misalnya Rp 1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:

11% x Rp 1.500 = Rp 165.

Dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:

12% x Rp1.500 = Rp180.

Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1% hanya Rp 15.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads