Yasonna Laoly Dicekal ke Luar Negeri Pasca Status Tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK di Kasus Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristoyanto (HK) dan mantan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Yasonna Laoly (YHL).-Disway.id/Ayu Novita-
BACA JUGA:Benda Mirip Mortir Ditemukan di Rumah Mewah Cipete, Tim Gegana Turun Tangan
"Perbuatan saudara HK bersama-sama saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepdaa Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM pada dapil 1 Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja," kata Setyo pada Selasa, 24 Desember 2024.
Setyo menjelaskan bahwa, Hasto merupakan pemberi suap yang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana rasuah bersama Harun.
Sebelumnya, KPK memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam perkara ini.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku dicecar soal pengurusan permintaan fakta ke Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA:Horor! Ketindihan Jin Pengganggu Tidur Bikin Hidup Haico Van der Veken Tak Tenang
BACA JUGA:Benda Mirip Mortir Ditemukan di Rumah Mewah Cipete, Tim Gegana Turun Tangan
“Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke KPU tentang, eh ke Mahkamah Agung (MA), untuk permintaan fatwa,” kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024.
Yasonna mengatakan, surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: