Duh Nasibnya Kian tak Menentu, PPDB Zonasi Tunggu Sidang Kabinet yang Belum Ditentukan
Mendikdasmen Abdul Mu'ti terkait penyelenggaraan PPDB 2025/2026.-Anisha Amalia Zahro-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025/2026, tinggal menghitung beberapa bulan lagi digelar.
Namun hingga saat ini, nasib sistem zonasi dalam PPDB tidak menentu. Sebab, belum ada kepastian dari pemerintah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengungkapkan, nasib penyelenggaraan PPDB baru akan dibahas dalam sidang kabinet.
"PPDB tunggu sidang kabinet," ungkap Mu'ti ketika ditemui usai Rapat Tingkat Menteri di Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, 30 Desember 2024.
Sedangkan sidang kabinet yang secara khusus terkait penyelenggaraan PPDB belum ditentukan.
"Sidang kabinetnya kapan? Menunggu undangan Pak Presiden," ujarnya.
Nantinya, sidang tersebut akan membahas secara khusus mengenai kelanjutan PPDB.
Di mana, sistem Zonasi yang menjadi permasalahan bagi masyarakat akan dibahas pula.
"Jadi arahan Bapak Presiden nanti keputusan PPDB dibahas secara khusus dalam sidang kabinet," tambahnya.
Sebelumnya, ia menegaskan terus melakukan pendalaman kembali terkait kajian tentang PPDB Zonasi.
"Pak Presiden meminta atau menugaskan kami untuk memperdalam kembali kajian pelaksanaannya," kata Mu'ti usai pertemuan dengan Prabowo di Jakarta, 26 November 2024 lalu.
Sebagai salah satu upaya mengevaluasi sistem Zonasi, pihaknya juga mengumpulkan para Kepala Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia pada 11 November 2024 lalu.
Diketahui, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka secara tegas meminta agar sistem yang menitikberatkan pada jarak rumah siswa dengan sekolah pada seleksi masuk sekolah dihapuskan.
"Kemarin pada waktu Rakor dengan para kepala dinas pendidikan, ittu saya sampaikan secara tegas kepada Menteri Pendidikan, 'Pak, ini zonasi harus dihilangkan,'" kata Gibran pada sambutannya di Tanwir 1 Pemuda Muhammadiyah, dikutip dari kanal YouTube Wapres RI, Sabtu, 23 November 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: