Alasan KPK Belum Panggil Lagi Hasto Pasca Dijadikan Tersangka: Singgung Bukti Lain
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa sebelum melakukan pemeriksaan kembali terhadap Hasto Kristiyanto pihaknya perlu mengumpulkan bahan-bahan terkait. -ayu novita-
BACA JUGA:Soal Dokumen Rahasia, Ahli Hukum Sebut Tak Ada Tempat untuk Main Hakim Sendiri dalam Kasus Hasto
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan status tersangka Hasto Kristiyato dalam kasus Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 24 Desember 2024.
Setyo menjelaskan bahwa, Hasto merupakan pemberi suap yang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana rasuah bersama Harun.
BACA JUGA:Haji 2025 Menjadi 30 Hari, Pemerintah Bakal Gandeng Maskapai Lain
BACA JUGA:Bantahan Oknum Lurah Terlapor Kasus Kekerasan Seksual, Lapor Balik Wartawan dan 1 Wanita
Hasto juga disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” ucap Setyo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
