Jelang Pergantian Tahun BKD Banten Susun Rotasi ASN, Pengamat Kebijakan dan Politik: Terbilang Nekat

Jelang Pergantian Tahun BKD Banten Susun Rotasi ASN, Pengamat Kebijakan dan Politik: Terbilang Nekat

Pengamat Kebijakan dan Politik dari Universitas Esa Unggul, Harits Hijrah Wicaksana-Dok.Pribadi-

BANTEN, DISWAY.ID -- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Banten kasak kusuk susun formatur rotasi dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pergantian tahun baru.

Hal tersebut dilakukan dimasa transisi, menjelang penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih pada 7 Februari 2025 mendatang.

Pengamat Kebijakan dan Politik dari  Universitas Esa Unggul, Harits Hijrah Wicaksana mengaku heran dengan kelakuan BKD Pemprov Banten.

BACA JUGA:Pukul Ofisial Persib di Stasiun Balapan, Puluhan Oknum Suporter Diamankan Polresta Surakarta

BACA JUGA:8 Anggota OPM Kembali ke NKRI, Satgas Yonif 501/BY Terus Tingkatkan Perdamaian Papua

Sebab, sejak 22 Maret 2024, Kemendagri telah menerbitkan surat edaran soal larangan pejabat daerah melakukan rotasi jabatan.

"Jika kabar adanya kegiatan penyusunan rotasi dan mutasi dilingkungan Pemprov Banten itu benar terjadi, maka kelakuan BKD Banten terbilang nekat. Pj Gubernur saja dilarang," ujarnya kepada awak media, Senin, 30 Desember 2024.

Hingga saat ini Mendagri, Tito Karnavian, lanjutnya, belum mencabut Surat Edaran nomor 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024 tentang Kewenangan Kepala Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian.

Aturan ini jelas disebutkan, bahwa surat edaran berlaku hingga masa jabatan seorang kepala daerah dalam hal ini Pj Gubernur Banten berakhir.

"Ini harus clear, masa BKD yang posisinya berada di bawah Pj Gubernur Banten, berani melanggar. Nyalinya besar sekali mereka," ucap Dosen Magister Administrasi Publik Universitas Esa Unggul.

BACA JUGA:Innalillahi, Polisi yang Aniaya Sopir di Pelabuhan Ambon Meninggal Saat Diperiksa Propam

BACA JUGA:Banjir 2 Meter Rendam Kabupaten Mandailing Natal, 30 KK Mengungsi

Kalau pun ada rotasi, kata dia, itu pun yang lakukan adalah Pj Gubernur Banten dengan catatan mendapat persetujuan dari Mendagri. Itu pun terbatas hanya eselon I dan II, pejabat administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional yang mendapatkan tugas tambahan.

"Namun secara etika, kelakuan BKD juga mesti ditelisik. Masa dia lakukan rotasi dan mutasi ditengah masa transisi kekuasaan. Coba di mana etikanya," katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads