Link dan Cara Akses Coretax DJP, Wajib Pajak Harus Tahu!
Link dan Cara Akses Coretax DJP-djp-
Sementara itu, Coretax DJP bisa diakses oleh Wajib Pajak yang sudah mempunyai akun DJP online dengan klik tautan berikut https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
Berikut langkah-langkah untuk mengakses Coretax DJP, di antaranya:
- Masukkan "ID Pengguna", yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Masukkan “Kata Sandi” DJP Online
- Ketik kode captcha yang tersedia
- Lalu, klik tombol "Login"
- Setelah melakukan login, wajib pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi dengan beberapa tahapan, antara lain:
- Pilihlah "Tujuan Konfirmasi" ("Surat Elektronik" atau "Nomor Gawai") dan masukkan alamat ponsel (email) jika memilih "Surat Elektronik" atau nomor telepon jika memilih "Nomor Telepon"
- Masukkan kode captcha
- Centang "Pernyataan"
- Klik tombol "Kirim"
- Periksa kembali ponsel atau SMS yang berisikan tautan ubah kata sandi yang dikirimkan oleh sistem.
- Pastikan jika pengirim ponsel atau SMS tersebut adalah domain @pajak.go.id (untuk posel) atau "DJP" (untuk SMS).
- Setelah itu, klik tautan tersebut dan lakukan perubahan kata sandi (Saat melakukan perubahan kata sandi, wajib pajak juga diminta mengisi frasa sandi (passphrase). Passphrase sendiri disarankan tidak sama dengan kata sandi, karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Coretax DJP)
BACA JUGA:Atasi Keterbatasan UMKM, DJP Luncurkan Program Meet The Market
Apabila berhasil membuat kata sandi baru dan passphrase, maka wajib pajak sudah bisa login dan masuk ke Coretax DJP.
Akan tetapi, dalam tahap praimpelemntasi, fitur Coretax DJP ini masih dibatasi.
Namun, pengguna dapat kembali melihat menu serta submenu yang telah disediakan.
Usai implementarasi resmi, fungsionalitas resmi secara penuh akan dibuka dan juga wajib pajak juga bisa melaksanakan administrasi perpajakan mulai Masa Pajak Januari 2025 di Coretax DJP.
Di samping itu, untuk Wajib Pajak Badan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, jika sudah berhasil login, diharap bisa memastikan kesesuaian data profil wajib pajak (termasuk juga penanggung jawab atau Person in Charge (PIC) serta memastian agar penanggung jawab dapat log in ke Coretax DJP.
BACA JUGA:Rekapan Peristiwa Ekonomi Penting di Tahun 2024, Dari Pajak Hingga Subsidi
Jika data penanggung jawab belum sesuai, maka wajib pajak akan diminta untuk lakukan pembaruan data profil mulai di tanggal 1 Januari 2025.
Sedangkan, bagi wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online atau wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, maka untuk permintaan akses digital dan aktivasi NIK menjadi NPWP bisa dilakukan melalui Coretax DJP mulai tanggal 1 Januari 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: