Pengembangan Kasus Harun Masiku, KPK akan Panggil Eks Anggota Bawaslu Agustiani Senin Depan

Pengembangan Kasus Harun Masiku, KPK akan Panggil Eks Anggota Bawaslu Agustiani Senin Depan

Pengembangan Kasus Harun Masiku, KPK akan Panggil Eks Anggota Bawaslu Agustiani Senin Depan-disway.id/cahyono-

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto secara resmi mengumumkan penetapan tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

“Perbuatan saudara HK bersama-sama saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepdaa Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM di dapil 1 Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja,” kata Setyo pada Selasa, 24 Desember 2024.

Setyo menjelaskan bahwa, Hasto merupakan pemberi suap yang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana rasuah bersama Harun.

KPK memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam perkara ini. 

BACA JUGA: KPK Sita Uang dan Deposito Senilai Rp 62 Miliar dalam Dugaan Kasus Korupsi di PT PP

BACA JUGA: Kejagung Kantongi Nama Tersangka Korupsi Rp115 Triliun Kasus Impor Minyak?

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku dicecar soal pengurusan permintaan fakta ke Mahkamah Agung (MA).

“Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke KPU tentang, eh ke Mahkamah Agung (MA), untuk permintaan fatwa,” kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024.

Yasonna mengatakan, surat dari DPP PDIP diperlukan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads