Keresahan Warga Adanya Pagar Laut Misterius di Pesisir Tangerang: Katanya Proyek Pemerintah dan Kita Cuma Bisa Diam

Keresahan Warga Adanya Pagar Laut Misterius di Pesisir Tangerang: Katanya Proyek Pemerintah dan Kita Cuma Bisa Diam

Pagar laut misterius berdiri di pesisir Tangerang terbuat dari bambu dengan tinggi 6 meter itu terbentang sepanjang enam kecamatan yang meliputi 16 desa dengan disinyalir panjangnya hingga 30 kilometer lebih.-candra pratama-

BACA JUGA:Muhammadiyah Sudah Tetapkan Puasa Ramadan 1 Maret 2025, Ini Tanggapan Menag

"Terakhir kami melakukan inspeksi gabungan bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut Polairud, kemudian dari PSDKP, dari PUPR, dari SATPOL PP, kemudian dari Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, kami bersama-sama melaksanakan investigasi di sana dan panjang lautnya sudah mencapai 13,12 km, terakhir malah sudah 30 km," ungkap Eli.

Eli menerangkan, pagar itu masuk dalam kawasan pemanfaatan umum yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043.

Eli menyebut pagar misterius itu terbentang di zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, dan zona perikanan budidaya. Pagar itu juga bersinggungan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.

Pemerintah Provinsi Banten maupun pusat mengaku tak tahu siapa pemilik pagar ilegal tersebut.

BACA JUGA:Link dan Cara Registrasi Akun SNPMB 2025 untuk Siswa Lengkap Jadwalnya

BACA JUGA:Bacaan Sholawat Thobibiyah Lengkap dengan Arab, Latin dan Terjemahannya, Bersihkan Diri dari Banyak Penyakit!

Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto mengaku tak tahu siapa yang membangun pagar tersebut. Artinya, pagar tersebut masuk kategori ilegal.

Meski begitu, Suharyanto menyebut Ombudsman tengah melakukan penelusuran lebih lanjut terkait hal itu.

Saat disinggung apakah pemagaran untuk reklamasi, Suharyanto tak bisa memastikan dan mengatakan jika memang untuk reklamasi, masih perlu pengurusan izin terlebih dulu.

Dalam hal ini, proses perizinan ruang laut, harus ada persyaratan ekologi ketat yang harus dipenuhi.

"Nah, kita tidak tahu. Itu (reklamasi) baru kita ketahui ketika ruang laut itu diajukan permohonan dan dalam permohonannya ada proposalnya. Ini kan tidak ada," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads