Bappebti Kemendag Resmi Serahkan Pengawasan Aset Keuangan Digital Kepada OJK
Menteri Perdagangan, Budi Santoso -Dok: Humas Kementerian Perdagangan -
"Peralihan ini sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi. Selain itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan," ujar Mahendra.
BACA JUGA:Kasus Agus Buntung akan Disidangkan, Menteri PPPA: Segera Dihukum Berat
BACA JUGA:Bukalapak Tutup, Ekonom Soroti Efek Domino PHK UMKM Lokal
Untuk menyukseskan proses selanjutnya, OJK juga telah menyiapkan sistem perizinan AKD AK dan Derivatif Keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).
Dalam proses peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti telah melakukan koordinasi dan berkomitmen untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: