Polda Metro Ungkap Undangan Pesta Seks Secara Undercover, Dirresiber Bongkar Sejumlah Fakta!
Dirresiber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto G.M Pasaribu mengatakan pengungkapan undangan pesta seks dilakukan melalui undercover-Disway.id/Rafi Adhi-
Selain itu, para tersangka melakukan hal tersebut karena motif ekonomi.
BACA JUGA:Geger Pesta Seks dan Tukar Pasangan Pakai Media Grup Telegram di Vila Kota Batu, 12 Orang Terlibat
Lantaran butuh uang, mereka mengkomersilkan kegiatan pesta seks itu dalam bentuk video tanpa izin dari pihak yang ikut serta yang mendaftar di salah satu website.
"Masuk sebagai member gratis, hanya dengan catatan, ini situs dipakai untuk sarana pertemuan dengan model bertukar pasangan,” ujarnya.
Mereka dikenakan Pasal Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 1 terkait penyebaran dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan serta pengenaan Undang-Undang Pornografi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait transfer keuangan secara elektronik.
Sebelumnya, Dugaan pesta seks dan tukar pasangan diungkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan hal itu terungkap usai didistribusikan melalui media elektronik di salah satu website.
BACA JUGA:Mengejutkan! Tersangka Pesta Seks di Jakarta Selatan Mengaku Gak Bahagia Kalau Tidak Threesome
Diungkapkannya, penyidik mengamankan dua orang dalam kasus tersebut.
"Ini tersangka (diduga penyelenggara) yang ditangkap adalah sepasang suami istri," katanya kepada awak media, Kamis 9 Januari 2025.
Dijelaskannya, mereka merupakan pasangan suami istri berinisial IG (39) dan KS (39).
Mereka dibekuk di kawasan Badung, Bali. Dimana, keduanya berperan menyelenggarakan dan mengajak orang lain untuk mendaftar secara gratis.
"Berdasarkan keterangan dari penyidik, pendaftar ini punya fantasi juga untuk melakukan tukar pasangan, dan tidak menerima bayaran," jelasnya.
Diterangkannya, penyelenggaraan kegiatan itu tidak mendapatkan izin dari pendaftar untuk menjual atau menyebarkan video.
"Tanpa seizin si pendaftar ini, penyelenggara atau tersangka ini menjual atau menyebarkan video, saat dilakukan kegiatan pesta seks, dan bertukar pasangan," terangnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: