Sejak Menang Praperadilan, KPK Belum Tersangkakan Paman Birin Lagi: Dalami Perkembangan Penyidikan
KPK beri alasan belum menetapkan kembali mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai tersangka-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beri alasan belum menetapkan kembali mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mendalami bukti materil dalam perkara itu, sebelum menetapkan Paman Birin sebagai tersangka lagi.
BACA JUGA:Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan, KPK Bersiap Bila Menang Ikuti Jejak Paman Birin
BACA JUGA:Kasus Paman Birin Mangkrak, KPK Sebut Belum Ada Sprindik Baru
"Kemudian, SN ini kenapa belum ditetapkan menjadi tersagka, kalau di praperadilan itu kan formilnya. Betul, itu formilnya. Tapi ketika kita, kemarin sudah ada pengembangan penyidikan. Kita dipengembangan penyidik itu kemudian selain dari formilnya itu materilnya, materilnya kita perdalam juga," ujar Asep dikutip Sabtu, 11 Januari 2025.
Asep mengatakan KPK juga mengupayakan bukti elektronik dalam memperkuat konstruksi perkara kasus ini.
Ia menjelaskan bahwa KPK juga masih mengumpulkan alat bukti lainnya untuk melengkapi materil perkara tersebut.
"Kita cari bukti-bukti elektronik yang lain, kalau nggak ada CCTV misalkan ya, karena itu ruangan misalkan di ruangan bupati atau ruangan siapa, mungkin ada buku tamu diluarnya. Akan kita cari buku tamu, apakah di tanggal itu, di jam itu siapa saja yang berkunjung," jelasnya.
BACA JUGA:Eks Gubernur Kalsel Paman Birin Kembali Mangkir Panggilan KPK, Opsi Jemput Paksa?
Asep menjelaskan dalam mengkonstruksikan perkara tak bisa hanya didasarkan pada dua saksi dan dua alat bukti.
Menurutnya, percuma apabila suatu perkara diajukan dengan bukti minim di persidangan maka akan merugikan KPK.
Status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan gugur usai putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, KPK akan tetap memeriksa Sahbirin Noor.
Atas putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut juga akan mempelajari putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mangkir dari Pemanggilan KPK Terkait Sejumlah Proyek
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: