Sejak Menang Praperadilan, KPK Belum Tersangkakan Paman Birin Lagi: Dalami Perkembangan Penyidikan

Sejak Menang Praperadilan, KPK Belum Tersangkakan Paman Birin Lagi: Dalami Perkembangan Penyidikan

KPK beri alasan belum menetapkan kembali mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai tersangka-Disway.id/Ayu Novita-

"KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip pada Rabu, 13 November 2024.

"Selanjutnya akan dipertimbangkan baik pimpinan maupun Birohukum dan Kedeputan Perindakan tindak lanjutnya apa nanti," sambungnya.

Tessa menjelaskan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel Paman Birin sebagai penerima fee 5 persen dalam proyeK tersebut.

Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL).

BACA JUGA:Paman Birin Akan Dipanggil Jumat Mendatang, KPK Harap Mantan Gubernur Kalsel itu Bisa Kooperatif

Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB). 

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads