Geledah 2 Apartemen di Kawasan Rasuna Said, KPK Sita Rp 300 Juta hingga Tas Mewah Dalam Kasus Taspen
Geledah 2 Apartemen di Kawasan Rasuna Said, KPK Sita Rp 300 Juta hingga Tas Mewah Dalam Kasus Taspen-Disway/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua apartemen di wilayah Rasuna Said, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Dalam penggeledahan ini, sejumlah uang diduga terkait kasus dugaan rasuah investasi fiktif di PT Taspen (Persero) disita penyidik.
BACA JUGA:Resmi Ditahan KPK, Begini Kronologi Kasus Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih
BACA JUGA:Eks Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih Ditahan KPK
“KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang asing, USD, SGD, Poundsterling, Won, dan Bath, yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp300 juta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulis, Sabtu, 11 Januari 2025.
Namun, Tessa enggan memerinci pemilik dari apartemen yang digeledah penyidik KPK itu.
Terdapat sejumlah barang mewah juga diambil penyidik dalam penggeledahan tersebut.
BACA JUGA:Mantan Istri Antonius Kosasih Diperiksa KPK Atas Aliran Uang Dugaan Korupsi di PT Taspen
BACA JUGA:KPK Dalami Dugaan Korupsi PT Taspen ke Manajer Investasi, 2 Direktur Perusahaan Diperiksa
“Termasuk juga penyitaan terhadap tas-tas mewah, dokumen-dokumen, atau surat terkait kepemilikan aset, serta barang bukti elektronik,” ujar Tessa.
KPK segera mendalami temuan itu dengan perkara dugaan rasuah di Taspen ini.
Lembaga Antirasuah berterima kasih kepada semua pihak yang bekerja sama, selama penyidik melakukan upaya paksa.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) para Rabu, 8 Januari 2025.
BACA JUGA:KPK Periksa Direktur PT TPSF Dalami Dugaan Korupsi Fiktif di PT Taspen
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: