Apple Bangun Pabrik AirTag di Batam, Kemenperin: Tidak Masuk dalam Hitungan TKDN

Apple Bangun Pabrik AirTag di Batam, Kemenperin: Tidak Masuk dalam Hitungan TKDN

Apple Akan Bangun Pabrik di Batam, Kemenperin: Tidak Masuk ke Dalam Hitungan TKDN-Tangkapan Layar pixabay-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Menanggapi rencana pembangunan pabrik AirTag di wilayah Batam oleh Apple, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita akhirnya buka suara.

Agus Gumiwang menyatakan, bahwa pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sendiri selalu mendukung pembangunan pabrik AirTag di Batam. 

Menurutnya, pembangunan pabrik AirTag di Batam ini dapat mendukung pembukaan lapangan kerja di Indonesia.

BACA JUGA: Klarifikasi Setwapres: Land Cruiser Penabrak Motor Bukan Kendaraan Dinas, Stiker Tidak Resmi

BACA JUGA: Perkuat Artificial Intelligence di Indonesia, Telkom Bersama IBM Kokohkan Kemitraan Strategis

"Dalam melakukan negosiasi dengan Apple, kami memasarkannya kepada masyarakat. Pada dasarnya, masyarakat sangat mendukung agar Apple bisa menciptakan lapangan kerja melalui pembangunan pabrik," ucap Agus di Kantor Kemenperin, Jakarta, pada Rabu 10 Januari 2025.

Kendati begitu, Menperin Agus juga menambahkan bahwa rencana pembangunan pabrik AirTag ini, nantinya tidak akan termasuk perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Dengan kata lain, pembangunan pabrik AirTag di Batam ini tidak akan menyediakan persyaratan TKDN Apple untuk memasarkan produk terbarunya, iPhone 16 Series, di Indonesia.

“Untuk mendapatkan izin penjualan (iPhone 16), tidak ada hubungan langsung,” tegas Menperin Agus.

BACA JUGA: Hasto Diperiksa KPK Hari Ini, Akankah Ketum PDIP Megawati Datang?

BACA JUGA: Kuota Penerimaan Siswa SMA Taruna Nusantara 2025 Lengkap dengan Syarat, IQ Tinggi Jadi Nilai Tambah

Sementara itu menurut penjelasan Menperin Agus, hal ini disebabkan karena Permenperin 29/2017, yang menjadi acuan, secara tegas mengatur bahwa yang bisa dinilai sertifikasi TKDN-nya adalah investasi yang berhubungan langsung dengan HKT.

Dalam hal ini, Airtag merupakan aksesoris dari HKT yang bukan merupakan komponen esensial HKT, sehingga tidak bisa dihitung sebagai TKDN produk HKT.

“Apple harus mengacu pada skema tiga Permenperin 29/2017 untuk merilis iPhone 16 di Indonesia,” tegas Agus.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads