Eksploitasi Anak di Jaksel, Korban Diharuskan Melayani 70 Tamu Baru Dibayar
Eksploitasi seksual berhasil dibongkar aparat kepolisian di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan-Istimewa-
Dalam proses pengungkapan ini, korban yang masih di bawah umur didampingi oleh Dinas Sosial (Dinsos) Jakarta Selatan dan orangtua untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
BACA JUGA:Kapolri Minta Dittipid PPA Tindak Tegas Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Secara Cepat
Pelanggan yang terlibat juga berasal dari berbagai kalangan, termasuk warga negara asing.
Para tersangka akan dikenakan pasal 76.i Jo 88 UURI No. 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Serta Pasal 76.d Jo 81 UURI No. 17 Thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU; dan Pasal 2 dan atau Pasal 12 UURI No. 21 Thn 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman 15 Tahun penjara
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: