Peran Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono: Tunjuk Hakim Perkara Ronald Tannur, Terima Duit SGD 63 Ribu!
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur-Dok. Kejaksaan Agung-
BACA JUGA:Kejagung Ungkap Lokasi Dugaan Suap Hakim PN Surabaya di Kasus Putusan Ronald Tannur
“Dalam pembagian tersebut, diduga RS yang saat itu telah pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian 20.000 dollar Singapura,” kata Abdul Qohar.
"Dan yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43.000 dolar Singapura," sambung Abdul Qohar.
Sehingga total yang diterima Rudi Suparmono diduga SGD 63.000.
Atas perbuatannya, Rudi kini telah ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.
Rudi disangkakan Pasal 12 huruf C, juncto Pasal 12 B, juncto Pasal 6 Ayat 2, juncto Pasal 12 A, juncto Pasal 12 B, juncto Pasal 5 Ayat 2, juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: