Heboh Penggabungan Suara di Pilkada Jayawijaya, Disidang PHPU di MK
Dugaan penggelembungan suara di Pilkada Jayawijaya Disidangkan melalui perkara phpu di Mahkamah Konstitusi-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID - Penggelembungan suara terhadap Paslon nomor 2 Athenius Murip-Rony Elopere (MURNI) pada Pilkada Jayawijaya diduga merupakan hasil penggabungan suara dari Paslon nomor 1 Anthonius Wetipo-Dekim Karoba (ADEM) dan nomor urut 3 Esau Wetipo-Kornelex Gombo (EKO).
Kini, kasus tersebut tengah diperkarakan di Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:Bawaslu Sampaikan Keterangan Delapan Perkara PHPU Pileg 2024 Pasca-Putusan MK
BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Resmi Bentuk MKMK Secara Permanen
"Kami telah menyampaikan permohonan ke MK terkait dugaan penggabungan suara yang mengakibatkan paslon nomor urut 4 John Richard Banua-Marthin Yogobi harus kalah," kata Tim Kuasa Hukum Paslon 04, Ismail Maswatu, usai sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Rabu 15 Januari 2025.
Pada pemeriksaan, permohonan nomor 278/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dinyatakan telah lengkap dan berlanjut ke persidangan.
Ismail menguraikan, permohonan sengketa Pilkada yang diajukan oleh paslon nomor 4 adalah adanya dugaan penggabungan suara dari ADEM dan EKO kepada MURNI, sekitar 40 ribuan suara pada saat pleno di sejumlah distrik.
Menurutnya, penggabungan suara tersebut jelas-jelas melanggar Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024.
Dia mengatakan, sejauh ini dugaan kecurangan terjadi di Distrik Musatfak, Piramid, Silo Karno Doga, dan Trikora. Seperti diketahui, di berbagai distrik tersebut, Pilkada berlaku dengan sistem noken.
BACA JUGA:3 Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Untuk Selesaikan 7 Laporan Terhadap Putusan MK
Di Distrik Asolokobal, pasangan ADEM dan EKO sama sekali tidak mendapatkan suara, sementara pasangan MURNI memperoleh 3.820 suara dan pasangan nomor urut 4 hanya memperoleh 616 suara.
Hal serupa juga ditemukan di Distrik Maima, di mana pasangan ADEM dan EKO kembali memperoleh 0 suara, sedangkan pasangan MURNI mendapatkan 3.453 suara. Pasangan nomor urut 4 hanya memperoleh 2.341 suara.
"Kami sudah menyerahkan bukti-bukti dan telah disahkan oleh Hakim Konstitusi untuk selanjutnya akan disidangkan," imbuhnya.
Dalam petitumnya, paslon nomor urut 4 meminta Hakim Konstitusi untuk membatalkan putusan KPU Provinsi Papua Pegunungan nomor 74 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya tertanggal 11 Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: