Polresta Bandara Soetta Bekuk 7 Tersangka Kasus TPPO, Korban di Iming-iming Gaji Tinggi

Polresta Bandara Soetta Bekuk 7 Tersangka Kasus TPPO, Korban di Iming-iming Gaji Tinggi

Sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berhasil dibekuk oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta-Disway.id/Candra Pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID -- Sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berhasil dibekuk oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Dari 7 orang tersangka itu masing-masing berinisial R (64), K (33), AD (24), LS (43), DSK (54), dan IA (36). 4 orang diantaranya berjenis kelamin laki-laki dan 3 orang perempuan.

BACA JUGA:Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Sabu, Modus Ditelan Hingga Dimasukan ke Alat Vital

BACA JUGA:Ratusan WNI yang Dideportasi dari Arab Saudi Tiba di Bandara Soetta

Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung mengatakan bahwa korban yang berhasil dicegah keberangkatannya sebanyak 25 orang, dalam periode Oktober 2024 - Januari 2025.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga masih memburu 9 orang tersangka lainnya, yang saat ini masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dalam proses penindakan dari bulan Oktober 2024 - Januari 2025, kita berhasil mengamankan 7 orang tersangka serta masih ada 9 orang DPO yang masih dalam pengejaran," tegas Kapolres, Kamis 16 Januari 2025.

Pengungkapan kasus itu, kata Ronald, bermula saat pihaknya menerima informasi atau laporan dari masyarakat terkait keberangkatan sejumlah calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal.

BACA JUGA:Cek Terminal 2F Bandara Soetta, Erick Thohir: Siap Jadi Contoh Negara dengan Pelayanan Haji Profesional

BACA JUGA:Opresasi Lilin Jaya Nataru Berakhir, Kapolres Bandara Soetta: Kami Tetap Rutinkan Pengawasan

"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata CPMI non prosedural tersebut mengaku dijanjikan bekerja di luar negeri sebagai karyawan toko, asisten rumah tangga dengan iming-iming gaji tinggi," ungkapnya.

Dalam proses perekrutan CPMI itu, lanjut Ronald, para tersangka dengan enaknya meminta korban membayar Rp 40-60 juta untuk berangkat ke luar negeri.

"Para tersangka menjajikan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi yang berkisar antara Rp 6juta hingga Rp 20juta per bulan," urainya.

Adapun para korban itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia. 12 orang diantaranya berasal dari Jawa Barat, 4 orang berasal dari Jawa Timur, 4 orang dari Sumatera Utara, 3 orang Jakarta dan 2 orang CPMI berasal dari Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads