Staf Ahli KONI Meminta Kemenpora Mencabut Permenpora 14 tahun 2024, Ada Apa?

 Staf Ahli KONI Meminta Kemenpora Mencabut Permenpora 14 tahun 2024, Ada Apa?

Staf Ahli KONI Meminta Kemenpora Mencabut Permenpora 14 tahun 2024, Ada Apa?-Disway/Dimas Rafi-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) mendesak Menteri Pemuda dan Olahraga untuk mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024. Itu karena regulasi ini sangat problematik.

Staf Ahli Bidang Organisasi KONI Pusat Benny Riyanto mengatakan bahwa banyak sekali pasal dalam Permenpora ini yang tidak selaras dengan aturan payung. Untuk itu, secara normatif peraturan itu setidaknya perlu direvisi.

BACA JUGA:Bidang Pemberdayaan Pemuda Kemenpora RI Ajak Generasi Muda Turunkan Angka Prevalensi Rokok Nasional

BACA JUGA:Raih Juara Piala AFF Futsal 2024, Timnas Futsal Indonesia Diguyur Bonus Rp. 7,8 Miliar dari Kemenpora

"Maka Seyogyanya Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan arif dan bijaksana mau merevisi atau bahkan perlu mencabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 ini," ujar Benny setelah hadir sebagai narasumber dalam Seminar Nasional Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile di Grand Ballroom Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, pada Kamis, 16 Januari 2025.

Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 menimbulkan pro dan kontra sampai saat ini. Selain melanggar aturan di tataran undang-undang, regulasi ini juga dinilai meninggalkan Piagam Olimpiade (Olympic Chapter).

Benny mengatakan bahwa sebagai regulasi yang adresatnya masyaratkat olahraga maka Permenpora seharusnya memainkan peran vital memajukan prestasi atlet Indonesia dan bukan sebaliknya kontraproduktif. 

BACA JUGA:Sambut Hari Sumpah Pemuda, Kemenpora Beri Penghargaan Pemuda di Berbagai Bidang

BACA JUGA:Susunan Upacara Bendera Hari Sumpah Pemuda 2024 Resmi dari Kemenpora, Bisa Jadi Referensi Panitia!

"Di sini banyak pasal-pasal dari Permenpora tersebut yang ternyata berbenturan dengan peraturan payungnya. Peraturan payung ini bahkan tidak hanya dalam tataran undang-undang," kata dia.

Persoalan dalam Permenpora tidak hanya benturan-benturan aturan saja, tetapi juga memangkas independensi maupun otonomi organisasi dalam pengelolaan olahraga nasional.

Benny menjelaskan bahwa memunculkan norma-norma yang bertentangan dengan ideologi inilah yang harus dibenahi sesuai dengan ketentuan di dalam lampiran dua Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 itu.

"Ini juga ada potensi kalau andaikata niat baik dari pemerintah ditunggu tidak kunjung, tadi ada beberapa narasumber yang sudah siap untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Benny.

BACA JUGA:Gratis! Kemenpora Gelar Konser Musik Festival Pemuda Indonesia 2024 Hari ini, Cek Line Upnya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads