Staf Ahli KONI Meminta Kemenpora Mencabut Permenpora 14 tahun 2024, Ada Apa?
Staf Ahli KONI Meminta Kemenpora Mencabut Permenpora 14 tahun 2024, Ada Apa?-Disway/Dimas Rafi-
BACA JUGA:Jadi Wakil Menteri, Ini Target 100 Hari Taufik Hidayat di Kemenpora
Setidaknya ada sepuluh norma yang bertentangan dalam Permenpora Nomor 14 Tahun 2024. Satu di antaranya adalah Pasal 10 ayat (2) Permenpora 14 tahun 2024 tentang kongres/musyawarah organisasi olahraga harus mendapat rekomendasi Kementerian.
Hal tersebut tidak selaras dengan asas independensi dan merupakan bentuk intervensi dari pemerintah terhadap teknis pengelolaan organisasi olahraga.
Ini melanggar UU nomor 11 Tahun 2022 ayat (3) jo PP nomor 46 tahun 2024 pasal 73 ayat (3) dan Olympic Charter., prinsip dasar ke-5 dan ke-7 serta chapter 16 verse 1.5.
Persoalan berikutnya ada di Pasal 16 ayat 4, dan 5 tentang tenaga profesional dapat diberi kompensasi gaji yang bersumber di luar bantuan pemerintah, APBN, ataupun APBD.
Pasal ini bertentangan degan UU nomor 11 Tahun 2022 pasal 79 ayat (1) dan (2), serta Peraturan Menteri Keuangan nomor 219/PMK 05/2016 tentang system akuntansi dan pelaporan keuangan badan lainnya.
BACA JUGA:Kemenpora Gelontorkan Dana Rp 290 Miliar untuk Peparnas 2024
BACA JUGA:Kemenpora Akan Audit Terkait Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI Aceh-Sumut 2024
KONI diberi hak untuk mendapatkan anggaran dari APBN/APBD dan memiliki kewajiban untuk membuat laporan keuangan dan akuntansi yang telah ditetapkan.
Masalah juga termaktub di Pasal 16 ayat 6 tentang ketua, pengurus, dan perangkat organisasi olahraga prestasi tidak boleh digaji dari dana yang bersumber dari pemerintah.
Hal ini bertentangan dengan UU nomor 11 Tahun 2022 pasal 79 ayat (1) dan (2) serta Peraturan Menteri Keuangan nomor 219/PMK 05/2016 seperti yang disebutkan di atas, anggaran KONI sebagian besar dari Hibah sehingga menjadi objek pemeriksaan inspektorat pemerintah,
KONI merupakan Mitra Strategis pemerintah (di tingkat Pusat KONI Mitra Strategis dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), sedangkan pada tingkat Daerah KONI merupakan Mitra Strategis Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
BACA JUGA:Kemenpora: Pencairan Bonus Atlet Peraih Medali Emas Olimpiade Paris 2024 Tunggu Jokowi
BACA JUGA:Kemenpora: Ada 65 Cabor pada PON XII di Aceh-Sumatera Utara
Selanjutnya, Pasal 17 ayat (1) huruf a & b tentang kriteria pengurus organisasi olahraga (a) punya pengalaman minimal 5 tahun, (b) tidak boleh rangkap jabatan organisasi olahraga prestasi yang lain.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
