Disebut Tak Mampu Menanggung Semua Penyakit, BPJS Kesehatan Buka Suara

Disebut Tak Mampu Cover Semua Penyakit, BPJS Kesehatan Buka Suara-Dok.BPJS Kesehatan-
Terkait dengan asuransi swasta, ia menegaskan bahwa mereka bukanlah kompetitor.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, manfaat dari asuransi swasta bisa menjadi pelengkap manfaat BPJS Kesehatan.
“Menjadi peserta JKN itu wajib bagi setiap penduduk Indonesia, sementara bagi masyarakat yang mampu dan ingin mendapat manfaat non-medis lebih, maka bisa melengkapinya dengan asuransi swasta."
BACA JUGA:Punya Sisa Dana IPO, Bukalapak Ungkap Kemungkinan Lakukan Akuisisi
"Peluang kerja sama dengan pihak asuransi swasta dapat dilaksanakan BPJS Kesehatan, sepanjang tidak berbenturan dengan regulasi yang berlaku," tutup Rizzky.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: