Soal Pagar Laut, Menteri KKP Tegaskan Tak Boleh Ada Sertifikat Hak di Atas Laut: Itu Ilegal!

Soal Pagar Laut, Menteri KKP Tegaskan Tak Boleh Ada Sertifikat Hak di Atas Laut: Itu Ilegal!

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pagar laut yang terletak di Bekasi dan Tangerang bersifat ilegal-Disway.id/Anisha Aprilia-

BACA JUGA:Buntut Pagar Laut Disegel KKP, PT TRPN Akan Membuat Laporan ke DPR

BACA JUGA:Terjawab, Menteri Nusron Benarkan Pagar Laut Tangerang Punya Sertifikat HGB: Ada Pribadi dan Atas Nama Perusahaan!

"Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang," jelasnya.

Selain itu, ada juga sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang. Nusron mengakui, ratusan bidang tanah itu berada di wilayah laut yang ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang

"Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads