Soal Pagar Laut, Menteri KKP Tegaskan Tak Boleh Ada Sertifikat Hak di Atas Laut: Itu Ilegal!

Soal Pagar Laut, Menteri KKP Tegaskan Tak Boleh Ada Sertifikat Hak di Atas Laut: Itu Ilegal!

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pagar laut yang terletak di Bekasi dan Tangerang bersifat ilegal-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pagar laut yang terletak di Bekasi dan Tangerang bersifat ilegal.

Sebab, dia menjelaskan bahwa tak boleh ada sertifikat apapun di dasar laut. Hal ini ia tegaskan untuk menanggapi pagar laut di Tangerang sudah memiliki SHGB dan SHM.

BACA JUGA:DPR RI Bakal Panggil Menteri KKP Imbas Polemik Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang

BACA JUGA:Menteri KKP dan TNI AL Bertemu, Siap Bongkar Pagar Laut Tangerang Rabu Besok

"Tadi saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR/BPN, bahwa sudah ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga," ujar Sakti di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.

Sakti mengatakan saat ini pihaknya akan melakukan penyegelan dan selanjutnya akan melakukan identifikasi pemilik pagar laut tersebut.

"Kita lakukan yang namanya penyegelan. Setelah kita lakukan penyegelan, kita identifikasi siapa yang punya? Kan pada saat kita lakukan penyegelan kan enggak tahu nih siapa yang punya. Ya secara yuridis kan harus ada mengakui siapa yang punya dan seterusnya dan seterusnya," jelas dia.

Sakti menyatakan, berdasarkan arahan Prabowo, pagar laut yang ada di Tangerang dan Bekasi itu nantinya akan dibongkar pada hari Rabu bersama dengan instansi lain.

BACA JUGA:Alasan KKP Minta Hentikan Pembongkaran Pagar Laut Tangerang, Danlantamal III Pasang Badan

"Jadi sesuai arahan dari Bapak Presiden gitu, pokoknya sesuai dengan koridor hukum dan kemudian saya bisa sampaikan di sini, Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak dan pada saat itu kita akan bongkar," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membenarkan jika pagar laut di Tangerang telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan atau HGB.

Ia menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat apabila nantinya terbukti menyalahi aturan.

“Pihak-pihak yang terlibat dan terkait dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, manakala nanti terbukti di luar garis pantai dan manakala terbukti tidak compliance, manakala terbukti tidak sesuai prosedur, manakal tidak seusai dengan aturan yang berlaku kami akan tindak,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.

Nusron mengatakan jumlah sertifikat hak guna bangunan itu mencapai 263 bidang. Sertifikat atas nama beberapa perusahaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads