KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda 5 Februari 2025

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menunda sidang perdana Praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. -disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menunda sidang perdana Praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Keputusan tersebut diambil lantaran KPK sebagai pihak termohon tidak menghadiri persidangan.
Adapun, sebelumnya KPK telah bersurat mengenai penundaan tersebut.
BACA JUGA:KPK Siap Lawan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jaksel Hari Ini
“Ada permohonan resmi dari termohon, minta penundaan tiga minggu. Nah, untuk itu kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama dua minggu. Kalau kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang,” ujar hakim pada Selasa, 21 Januari 2025.
“Jadi, kita tunda sidang berikutnya untuk panggilan yang kedua yaitu hari Rabu tanggal 5 (Februari),” sambungnya.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional yang menjadi tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, meminta agar penundaan dilakukan selama 10 hari saja.
BACA JUGA:KPK Buka Opsi Jemput Paksa Usai Walikota Semarang Mba Ita dan Suami Mangkir 2 Kali
“Agar waktunya lebih efisien Yang Mulia,” kata Ronny.
“Ya sama itu nanti jatuhnya kan tanggal 27 merah, 28 merah, 29 merah, tanggal 31 saya ujian terbuka, kebetulan saya ujian terbuka di Solo. Tanggal 30 saya ada sidang tipikor di Jakarta Pusat, jadi mau tidak mau kita tanggal 4 atau tanggal 5,” tutur hakim.
“Tanggal 5 (Februari) saja ya?” lanjut dia.
“Tanggal 3 (Februari) saja Yang Mulia,” pinta Ronny.
“Tanggal 3 (Februari) itu saya sidang tipikor. Senin dan Rabu itu saya jatahnya sebenarnya tipikor. Tapi, Rabu tanggal 5 (Februari) itu pas kosong. Boleh ya tanggal 5?” lanjut hakim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: