Ada Ancaman Pidana, BPOM Imbau Influencer Jangan Asal Approved Brand Skincare

Ada Ancaman Pidana, BPOM Imbau Influencer Jangan Asal Approved Brand Skincare

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar meminta influencer agar tak asal approved brand kosmetik-Disway/Annisa Zahro-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala BPOM Taruna Ikrar kecewa dengan influencer/content creator kosmetik yang seringkali memberikan pernyataan “approved” terhadap produk yang diulasnya.

Dia menyebutkan hal tersebut termasuk bentuk pelanggaran karena dapat membingungkan dan memengaruhi keputusan masyarakat dalam memilih kosmetik yang akan digunakan.

BACA JUGA:Berkas Perkara Bos Skincare Sulsel 'Mira Hayati' Dinyatakan Lengkap, Siap Jalani Sidang

BACA JUGA:Richard Lee Dilaporkan Polisi oleh Doktif Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dokter dan Produk Skincare

“Hanya BPOM sebagai lembaga yang diberikan otoritas untuk melakukan pengawasan, yang berhak menyatakan “approved” terhadap produk kosmetik," kata Taruna dikutip Selasa 21 Januari 2025. 

Dia menjelaskan perizinan dan pengawalan setelah kosmetik beredar merupakan satu kesatuan yang kewenangannya melekat pada otoritas, yaitu BPOM.

"Untuk itu, BPOM akan melakukan penertiban terhadap pihak yang menyatakan ”approved” produk kosmetik,” tegas Taruna Ikrar.

Dia menyebutkan sesuai aturan, pernyataan yang bersumber dari hasil pengujian laboratorium bersifat rahasia, untuk pihak yang bertanggung jawab, dan tidak untuk dipublikasikan.

BACA JUGA:Skincare Richard Lee Dilaporkan ke Polisi, Doktif: Diduga Membahayakan dan Rugikan Konsumen

Taruna menjelaskan pemilik izin edar sebagai pihak yang bertanggung jawab dapat melakukan pengujian terhadap produk yang dimilikinya di laboratorium yang terakreditasi untuk kepentingan sendiri agar kosmetik tersebut senantiasa memenuhi persyaratan.

“Kewenangan untuk mengumumkan hasil pengawasan produk kosmetik hanya dimiliki oleh BPOM,” ucap Kepala BPOM Taruna Ikrar.

Kewenangan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Terhadap pihak yang tanpa kewenangan memviralkan hasil pengujian, maka tindakan tersebut termasuk sebagai pelanggaran dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku termasuk proses pro-justitia.

Sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, pihak yang dengan sengaja atau tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain dapat dikenakan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads