Apple Bakal Disanksi Kemenperin Buntut Utang Komitmen Investasi, Paling Berat Tak Boleh Dijual di Indonesia

Menurut Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, Apple terbukti dan mengakui bahwa mereka masih punya utang komitmen investasi senilai USD 10 juta pada periode 2020-2023, yang jatuh tempo pada bulan Juni 2023.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kendati Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah mengkonfirmasi pembangunan pabrik Airtag milik perusahaan raksasa teknologi Apple, investasi Apple pada periode 2020-2023 juga belum sepenuhnya mematuhi Permenperin No. 29 Tahun 2017, yang telah memberikan fasilitas bagi Apple untuk menjual produknya di Indonesia.
Menurut Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, Apple terbukti dan mengakui bahwa mereka masih punya utang komitmen investasi senilai USD 10 juta pada periode 2020-2023, yang jatuh tempo pada bulan Juni 2023.
Berdasarkan Permenperin tersebut, ketidakpatuhan dapat menyebabkan Apple dikenai sanksi penambahan modal investasi baru, pembekuan sertifikat TKDN HKT, bahkan pencabutan sertifikat TKDN HKT yang mengakibatkan produk Apple tidak bisa diperdagangkan di Indonesia.
BACA JUGA:Bikin Melongo! 5 Menteri Terkaya di Kabinet Prabowo Versi LHKPN, Harta Kekayaan Capai Rp5,4 Triliun
BACA JUGA:Wamenlu RI Tegaskan Indonesia Tak Dapat Terima Relokasi Warga Gaza!
“Dari tiga sanksi tersebut, Kemenperin memilih sanksi paling ringan, yaitu penambahan modal investasi skema tiga pada proposal periode 2024-2026,” jelas Febri dalam keterangan resmi yang diberikan kepada Disway, pada Rabu 22 Januari 2025.
Menurut Febri juga, sanksi ini juga telah disampaikan dalam counter proposal Kemenperin dalam negosiasi dengan Apple.
Dalam hal ini, Kemenperin menjatuhkan sanksi yang paling ringan sekaligus kemudahan bisnis bagi Apple untuk segera membangun fasilitas produksi HKT nya di Indonesia.
BACA JUGA:Tinjau Pembongkaran Pagar Laut Tangerang, Titiek Soeharto : Yang Melanggar Hukum Segera Ditindak!
BACA JUGA:KPK Geledah Sebuah Rumah di Menteng Dalam Kasus Harun Masiku
“Tapi, jika Apple belum patuh juga kami pertimbangkan sanksi lebih berat lagi,” tegas Febri.
Namun walaupun begitu, Febri mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Kemenperin belum menerima revisi proposal dari Apple, dengan alasan masih memerlukan waktu untuk merevisi proposal tersebut.
Oleh karena itulah, Kemenperin belum bisa mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk HKT Apple terutama iPhone 16 series.
Akibatnya, TPP (Tanda Pengenal Produk) semua produk HKT Apple juga belum bisa diterbitkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: