KPK Sita Barang Bukti Elektronik dari Penggeledahan di Rumah Eks Watimpres
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardika saat menjawab wartawan.-Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti elektronik dari penggeledahan rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dengan tersangka buron Harun Masiku.
BACA JUGA:KPK Pastikan akan Buka Flashdisk yang Disita dari Penggeledahan Rumah Hasto di Persidangan
BACA JUGA:Eks Penyidik KPK Yakin Penggeledahan di Rumah Hasto Guna Pengembangan Kasus Harun Masiku
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, rumah tersebut merupakan milik politikus Indonesia yang menjabat sebagai mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik (Wantimpres) Djan Faridz.
"Informasi yang kami dapatkan dari Penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 23 Januari 2025.
Lebih lanjut, Tessa enggan membeberkan apa barang bukti elektronik yang dimaksud.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: KPK Sita Dua Barang Bukti dari Penggeledahan Rumah Hasto Kristiyanto!
BACA JUGA:Penggeledahan di Sejumlah Kantor Dinas Pekanbaru, KPK Tegaskan Tak Ada Penangkapan
Ia membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan pada Rabu, 22 Januari 2025, malam dan dilakukan selama lima jam.
"Barang bukti elektronik itu, apa bentuknya, belum ada informasi tambahan. Apakah bentuknya hard disk, laptop, handphone itu belum terkonfirmasi Penyidik kepada saya," jelas Tessa.
Tessa mengaku belum bisa mengungkap mengenai keterkaitan antara Djan Faridz dengan Harun Masiku. Pasalnya, hal tersebut sudah masuk ke dalam materi penyidikan.
"Saya tidak terinfo dan sudah masuk materi," singkatnya.
BACA JUGA:KPK Benarkan Ada Penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
