Syarat dan Cara Mengubah Foto di KTP dengan yang Baru, Tak Perlu Bawa Surat Pengantar

Syarat dan Cara Mengubah Foto di KTP dengan yang Baru, Tak Perlu Bawa Surat Pengantar

Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP). -Freepik-

Berikut syarat ganti foto KTP yang perlu diketahui masyarakat, namun perlu diingat penggantian tersebut harus memenuhui kriteria sebagai berikut:

  • Perubahan pada penampilan, misal tidak berhijab dan sekarang mengenakan hijan, atau telah melakukan prosedur operasi
  • Kondisi e-KTP yang rusak, terkelupas atau sudah buram

Jika mengalami hal tersebut, maka masyarakat diizinkan ganti foto KTP tanpa perlu membawa surat pengantar RT/RW, hanya membawa berkas sebagai berikut:

  • Membawa KTP Elektronik yang lama
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) 

BACA JUGA:Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Lewat HP, Gampang!

Cara Mengubah Foto di KTP

Berikut langkah-langkah mengubah foto di KTP:

  • Kunjungi kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP yang lama dan fotokopi KK
  • Ajukan permohonan pengganti foto KTP ke petugas di loket
  • Serahkan KTP asli/lama dan fotokopi KK untuk diperiksa petugas
  • Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang sudah ditandatangani di atas meterai
  • Jika proses administrasi selesai, kamu akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto
  • Sebelum mengambil foto, petugas akan memverifikasi data e-KTP melalui scan/pindai sidik jari
  • Petugas akan mengambil foto, selesai.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads