Syarat dan Cara Mengubah Foto di KTP dengan yang Baru, Tak Perlu Bawa Surat Pengantar
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP). -Freepik-
Berikut syarat ganti foto KTP yang perlu diketahui masyarakat, namun perlu diingat penggantian tersebut harus memenuhui kriteria sebagai berikut:
- Perubahan pada penampilan, misal tidak berhijab dan sekarang mengenakan hijan, atau telah melakukan prosedur operasi
- Kondisi e-KTP yang rusak, terkelupas atau sudah buram
Jika mengalami hal tersebut, maka masyarakat diizinkan ganti foto KTP tanpa perlu membawa surat pengantar RT/RW, hanya membawa berkas sebagai berikut:
- Membawa KTP Elektronik yang lama
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)
BACA JUGA:Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Lewat HP, Gampang!
Cara Mengubah Foto di KTP
Berikut langkah-langkah mengubah foto di KTP:
- Kunjungi kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP yang lama dan fotokopi KK
- Ajukan permohonan pengganti foto KTP ke petugas di loket
- Serahkan KTP asli/lama dan fotokopi KK untuk diperiksa petugas
- Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang sudah ditandatangani di atas meterai
- Jika proses administrasi selesai, kamu akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto
- Sebelum mengambil foto, petugas akan memverifikasi data e-KTP melalui scan/pindai sidik jari
- Petugas akan mengambil foto, selesai.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: