bannerdiswayaward

Julia Santoso Tetap Ditahan Meski Menang Praperadilan, Selestinus Bakal Lapor DPR dan Kompolnas!

Julia Santoso Tetap Ditahan Meski Menang Praperadilan, Selestinus Bakal Lapor DPR dan Kompolnas!

Kuasa hukum Jula Santoso memprotes penahanan kliennya meski telah memenangkan gugatan praperadilan di PN Jaksel-Istimewa-

Petrus mengatakan pihaknya penahanan terhadap Julia yang tanpa alas hukum yang pasti ini bakal dibawa ke Komisi III DPR dan Kompolnas. Hal ini harus menjadi evaluasi bersama agar peramasan hak asasi manusia yang dilakukan terang-terangan oleh aparat tak terjadi lagi di kemudian hari.

Untuk itu, meskipun Julia Santoso akan dibebaskan, kasus penahanan pasca putusan praperadilan tetap diadukan ke DPR dan Kompolnas.

“Walau hari ini dilepaskan, tapi bagi seorang warga negara yang punya hak yang dilindungi oleh undang-undang, sekalipun hanya tiga hari (ditahan) persoalan ini kami akan bawa ke Komisi III DPR. Kami juga akan menyampaikan ini kepada Komnas HAM supaya menjadi perhatian,” ujarnya.

Saat ini lanjut Petrus pihaknya telah berkomunikasi dengan komisi III DPR dan Kompolnas, dalam waktu dekat ini masalah tersebut bakal dibawa kesana. Menurut Petrus, oknum penyidik Bareskrim Polri patut diduga melakukan tiga pelanggaran dengan tetap menahan Julia Santoso. 

Pertama, penyidik Bareskrim Diduga melakukan penyalahgunaan wewenang (bertindak sewenang-wenang, melampaui wewenang dan/atau mencampuradukan wewenang). Kedua, penyidik Bareskrim diduga melakukan perampasan kemerdekaan terhadap Julia Santoso yang terjadi di Rutan Bareskrim dan hal tersebut masuk kualifikasi pelanggaran HAM. Ketiga, penyidik Bareskrim polri melakukan tindakan yang unprosedural dan unprofesional sebagai pelanggaran Kode etik profesi kepolisian, pelanggaran hukum dan HAM.

BACA JUGA:Hasto Ajukan Praperadilan, Ketua KPK: Kami Sudah Mempersiapkan Segalanya

“Wajah Polri ini di mata masyarakat sudah rusak parah karena berbagai peristiwa yang sangat tidak mengenakan selama ini. Terus kalau ini terjadi lagi di sini, negara ini mau dibawa kemana? Itu yang kita pertanyakan,” pungkasnya.

Awal mula kasus Julia Santoso

Diketahui, ahli waris pemilik PT Anugrah Sukses Mining (ASM), Julia Santoso memenangi praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. PN Jaksel pun membatalkan status tersangka kepada Julia Santoso dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU di ASM. 

Dengan demikian status tersangka kepada Julia Santoso yang dikeluarkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu dan Badan Reserse Kriminal Polri (Dittipidter Bareskrim) dinyatakan tidak sah dan tak berlaku lagi. Putusan praperadilan ini diumumkan PN Jaksel pada 21 Januari 2025.

“Surat penetapan tersangka Nomor S.Tap/143/VI/RES.1.11/2024/Tipiditer tanggal 10 September 2024 atas nama Julia Santoso tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian keterangan yang dilansir dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel.

Dengan pembatalan kasus tersangka tersebut, maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan pihak kepolisian menghentikan penyidikan terhadap Julia Santoso terkait laporan polisi nomor:  LP/B/374/XI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 

Tak hanya itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga dengan tegas mengatakan bahwa pemblokiran rekening perusahaan dan rekening pribadi Julia Santoso serta surat perintah penahan  juga dianggap tak sah.

“Menyatakan surat-surat yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah,” demikian bunyi putusan tersebut.

Adapunkasus ini berawal dari PT Harun Resources (HR) dan anak usahanya, PT Anugrah Sukses Mining (PT ASM) milik Irawan Tanto melakukan kerja sama bisnis dengan dua perusahaan asing asal China, PT CTIE dan TJI CO.LTD pada 15 November 2013 terkait usaha tambang dan penjualan biji nikel. Hanya saja, dalam perjalanannya, diduga terjadi wanprestasi di mana PT CTIE dan TJI CO.LTD mengingkari perjanjian. 

Karena itu, timbul perselisihan yang seharusnya diselesaikan lewat Badan Arbitrase di Singapura dengan menggunakan hukum Indonesia. Hal tersebut sesuai kesepakatan antara keempat perusahaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads