bannerdiswayaward

Jenis-jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam dan Negara

Jenis-jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam dan Negara

Berbagai persyarakat harus dipenuhi oleh pasangan jika akan melangsungkan hubungan ke jenjang pernikahan.-freepik-

JAKARTA, DISWAY.ID – Berbagai persyarakat harus dipenuhi oleh pasangan jika akan melangsungkan hubungan ke jenjang pernikahan.

Selain harus memenuhi persyaratan atas agama atau kepercayaan masing-masing pasangan juga harus memenuhi pesyarakarat yang telah ditetapkan oleh hukum yang berlaku di negara, khususnya Indonesia.

Terdapat berbagai aturan dan jenis-jenis pernikahan yang dilarang Islam dan negara, di mana aturan ini wajib dipatuhi sebelum melanjutkan pernikahan.

BACA JUGA:Daftar 10 Jurusan Sepi Peminat di Universitas Negeri Jakarta UNJ SNBP 2025, Siswa Eligible Wajib Tahu!

BACA JUGA:Link Live Streaming PSS Sleman vs Semen Padang di Liga 1 Hari Ini 26 Januari 2025, Kick Off Pukul 15.30 WIB

Adapun jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam antara lain: 

1. Pernikahan dengan kerabat dekat: 

Pernikahan dengan kerabat dekat seperti ibu, ayah, saudara laki-laki, saudara perempuan, anak laki-laki, anak perempuan menjadi salah satu yang dilarang dalam Islam.

Pernikahan dengan kerabat ini jika dilihat dari sisi medis akan berdampak pada kesehatan anak-anak yang lahir, seperti meningkatkan risiko penyakit warisan dan gangguan mental.

2. Pernikahan dengan orang yang sudah menikah: 

Dalam hukum Islam sebenarnya memperbolehkan untuk menikah dengan orang yang sudah menikah, namun terdapat aturan yang melarang menikah dengan orang yang sudah menikah tanpa izin dari suami atau istri yang sah.

3. Pernikahan dengan orang yang tidak beragama Islam: 

Pernikahan dengan orang yang tidak beragama Islam juga menjadi sebuah larangan, dan pernikahan akan dalat dilakukan jika orang tersebut telah memeluk agama Islam.

BACA JUGA:DKI Jakarta Uji Coba Sekolah Swasta Gratis Mulai Tahun Ajaran 2025-2026, DPR Singgung Keakuratan Seleksi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads