Jenis-jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam dan Negara

Jenis-jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam dan Negara

Berbagai persyarakat harus dipenuhi oleh pasangan jika akan melangsungkan hubungan ke jenjang pernikahan.-freepik-

BACA JUGA:Amerika Kirim Ribuan Bom MK-84 ke Israel Pasca Gencatan Senjata dengan Hamas

4. Pernikahan dengan orang yang memiliki hubungan darah: 

Pernikahan dengan orang yang memiliki hubungan darah, seperti saudara sepupu, kecuali jika mereka telah memperoleh izin dari ulama.

5. Pernikahan dengan orang yang memiliki penyakit: 

Pernikahan dengan orang yang memiliki penyakit yang dapat menular, seperti HIV-AIDS.

BACA JUGA:Dari Lapangan Bisnis ke Lapangan Basket: Kisah Inspiratif Gading Ramadhan Joedo

BACA JUGA:Dari Lapangan Bisnis ke Lapangan Basket: Kisah Inspiratif Gading Ramadhan Joedo

Sedangkan jenis pernikahan yang dilarang oleh negara: 

1. Pernikahan anak-anak: 

Pernikahan anak-anak di bawah umur yang ditentukan oleh negara, biasanya 18 tahun, hal ini terkait dengan permasalahan kesehatan dan masa depan kedua pasangan.

2. Pernikahan paksa: 

Pernikahan yang dilakukan tanpa izin dari kedua belah pihak, atau pernikahan yang dilakukan dengan paksaan.

3. Pernikahan poligami: 

Pernikahan poligami yang tidak diizinkan oleh negara, kecuali jika negara tersebut memiliki hukum yang mengizinkan poligami dan mendapatkan izin dari pasangan sebelumnya.

BACA JUGA:Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2025, Klaim Saldo JHT Online di JMO dan Lapak Asik

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads