Kemenkum Masih Lengkapi Dokumen untuk Ekstradisi Paulus Tannos

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) respon soal Buron kasus Korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronil (e-KTP), Paulus Tannos yang memiliki paspor diplomatik Guinea-Bissau.-Ayu Novita-
"Kami juga telah membentuk tim kerja antara Kemenkum, KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu," ujar Supratman.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, Supratman menceritakan Indonesia sudah pernah melakukan proses ekstradisi terhadap empat orang yang tersangkut kasus di dalam negeri.
Adapun dengan Singapura, sambung dia, proses ekstradisi baru pertama kali dilakukan dalam kasus Tannos, setelah menandatangani perjanjian ekstradisi tahun 2022 yang diratifikasi pada 2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: