bannerdiswayaward

Permudah Akses Dana Bergulir, LPDB-KUMKM Hadir Melayani di Pos Pengaduan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kementerian Koperasi

Permudah Akses Dana Bergulir, LPDB-KUMKM Hadir Melayani di Pos Pengaduan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kementerian Koperasi

Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) turut serta dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diinisiasi oleh Kementerian Koperasi. --Istimewa

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan upaya Kementerian Koperasi untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat dan pegiat koperasi di Indonesia.

Dengan adanya PTSP, diharapkan semua proses perizinan, non-perizinan, dan layanan lainnya dapat diakses dalam satu tempat, sehingga lebih efisien dan efektif.

"Kami berharap PTSP ini dapat menjadi solusi bagi para pelaku koperasi yang selama ini kesulitan mengakses pembiayaan. Dengan proses yang lebih cepat dan mudah, diharapkan semakin banyak koperasi yang berkembang dan berdaya saing," kata Supomo.

BACA JUGA:Menteri Koperasi Tekankan Dana Bergulir LPDB-KUMKM Harus Prioritaskan Sektor Produktif di Tahun 2025

Hadirnya LPDB-KUMKM dalam PTSP ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi koperasi di Indonesia.

Dengan akses pembiayaan yang lebih mudah, koperasi dapat mengembangkan usahanya, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Selain untuk berkonsultasi, PTSP yang diresmikan hari ini juga menyediakan layanan pos pengaduan. 

Adanya pos pengaduan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam menyampaikan pengaduan, mendapatkan informasi, memastikan bahwa suara masyarakat didengar dan mempermudah proses penyelesaian setiap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat terkait layanan di Kementerian Koperasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads