Cara Mudah Cari Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg, Tak Bisa Beli di Warung Lagi
"Langsung ke sini bisa, tapi ya itu harus bawa fotokopi KTP buat dilihat NIK-nya. Karena buat bagi data sasaran kesananya lagi, ke Pertamina. Dan yang dapat itu kan cuma mikro sama Rumah tangga, dan mikro juga harus punya NIK-nya juga," jelas Najmi saat ditemui oleh Disway pada hari yang sama.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberlakukan larangan penjualan gas LPG 3 kg melalui pengecer atau warung.
Dengan kata lain, penjualan gas elpiji 3 kg nantinya akan dilakukan lewat pangkalan resmi.
BACA JUGA:Dirut Pertamina Pastikan Pasokan Elpiji 3 Kg di Surakarta Aman
Menurut Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, hal ini dilakukan dengan harapan agar masyarakat berkesempatan untuk dapat menerima gas dengan harga resmi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah sebelumnya.
"Ini sedang kita atur, bagaimana masyarakat dapat menerima harga (gas LPG) yang sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Pemerintah," ujar Yuliot di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat 31 Januari 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
