SPMB Libatkan Sekolah Swasta, P2G Wanti-wanti Aturan Harus Jelas

SPMB Libatkan Sekolah Swasta, P2G Wanti-wanti Aturan Harus Jelas

P2G mengapresiasi kebijakan baru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang akan melibatkan sekolah swasta pada pelaksanaan SPMB 2025-Dok. Kemendikdasmen-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengapresiasi kebijakan baru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang akan melibatkan sekolah swasta pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

Di mana, siswa yang tidak diterima di sekolah negeri akan diarahkan untuk bersekolah di satuan pendidikan swasta dengan bantuan pembiayaan pemerintah daerah.

BACA JUGA:Kornas P2G Ingatkan Risiko Jika Libur Sekolah Sebulan Ramadan Diterapkan

BACA JUGA:Wacana Libur Sekolah Sebulan Ramadan, P2G Soroti Hal ini

"Nanti PPDB (SPMB 2025) itu dilakukan bersama-sama dengan swasta. Jadi (siswa) yang tidak masuk di negeri nanti akan diarahkan ke swasta. Dan supaya anak-anak mau, itu akan dibiayai oleh pemerintah daerah," ungkap Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Kelembagaan Kemendikdasmen Biyanto pada 22 Januari 2025.

Terkait hal ini, Mendikdasmen Abdul Mu'ti telah bertemu secara langsung dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Tak hanya bantuan dari pemda, Mu'ti juga menyebut bahwa siswa swasta akan menjadi prioritas penerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP).

"Prioritas penerima PIP itu kami usahakan untuk mereka yang belajar di sekolah-sekolah swata. Ini upaya kami dari tingkat pusat karena PIP itu kan alokasinya oleh peemerintah pusat," tambah Mu'ti pada 30 Januari 2025.

Sehingga dukungan pendidikan dari pos lain, seperti pemerintah daerah, akan diserahkan sesuai dengan kemampuan keuangannya.

BACA JUGA:Gibran Rakabuming Minta Zonasi Dihapus, P2G: Jangan Tergesa-gesa

BACA JUGA:P2G Bakal Tagih Janji Prabowo-Gibran Naikkan Gaji Guru Honorer Usai 1 Jam Dilantik

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri menyebut bahwa hal ini sebagai salah satu solusi dari persoalan terbatasnya daya tampung sekolah negeri yang menjadi masalah utama setiap tahunnya.

Dijelaskannya, pelibatan sekolah swasta pada PPDB sebelumnya juga telah dilakukan di sejumlah daerah dalam skema PPDB Bersama sudah dilakukan beberapa daerah, seperti Jakarta, kota Gorontalo, dan Surabaya.

Namun demikian, Iman menyoroti aturan mengenai pelaksanaan SPMB yang saat ini masih dalam rancangan, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Pasal 50 ayat (2) khususnya, belum menginstruksikan secara tegas agar pemerintah daerah (pemda) wajib membiayai sepenuhnya pendidikan siswa yang diterima di sekolah swasta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads