Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Pagar Laut Hari Ini, Kades Kohod Bakal Diperiksa?
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro -disway.id/anisha aprilia-
Dittipidum menduga bahwa pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada area pagar laut di Tangerang, Banten, menggunakan girik palsu.
Djuhandhani menyatakan bahwa Dittipidum telah meminta keterangan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sebagai salah satu upaya dalam tahap penyelidikan kasus ini.
Kemudian, didapatkan informasi bahwa area pagar laut di Tangerang sudah memiliki SHGB dan SHM dengan rincian 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur.
BACA JUGA:Alasan Prabowo Ngintip dari Jendela Saat Cek MBG di Sekolah
BACA JUGA:Netizen Rujak Aturan Baru Distribusi LPG 3 Kg, Nyusahin Rakyat!
Serta 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan serta 17 bidang SHM yang berasal dari girik.
Atas temuan tersebut, kata dia, Dittipidum menduga bahwa dalam pengajuan SHGB dan SHM tersebut menggunakan girik-girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
