Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo, Dasco: Sudah Beri Perintah Baru ke Menteri ESDM
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa larangan pengecer menjual LPG 3 Kg bukan perintah Presiden Prabowo.-Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa larangan pengecer menjual LPG 3 Kg bukan perintah Presiden Prabowo.
"Sebenarnya ini bukan kebijakannya dari Presiden untuk kemudian melarang kemarin itu, tapi melihat situasi dan kondisi tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Selasa 4 Februari 2025.
"Seiring itu, pengecer akan dijadikan sub pangkalan, administrasi segala macamnya bisa sambil berjalan saja," tambah.
BACA JUGA:Satgas Pangan Polri Cek Lapangan Kelangkaan LPG 3 Kg
BACA JUGA:KUR BRI 2025: Cara Cek BI Checking sebelum Pengajuan, Pelaku UMKM Wajib Perhatikan!
Dasco mengungkapkan Presiden RI Prabowo Subianto telah memerintahkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer agar bisa menjual LPG 3 Kg.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai bertemu dengan Prabowo.
"Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan LPG 3 Kg sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial," jelas dia.
BACA JUGA:Staf Admin DPR RI Komisi XI Dipanggil KPK Buntut Kasus Kasus CSR BI
BACA JUGA:Pengakuan Besar Cristiano Ronaldo Nyaris Gabung Barcelona, CR7: Man United Selamatkan Saya
Dasco mengatakan pemerintah bakal menertibkan harga di pengecer agar tak terlalu mahal bagi masyarakat.
Ketua Harian Partai Gerindra ini mengatakan pengecer bisa kembali menjual LPG 3 Kg mulai hari ini, Selasa, 4 Januari 2025.
"Jadi pengecer yang akan menjadi sub pangkalan ini akan ditentukan juga harganya sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal," paparnya.
"Nah tetapi sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta, presiden tadi menginstruksikan kepada SDM agar perhari ini pengecer itu bisa berjualan kembali sambil kemudian secara parsial aturannya kemudian diselaraskan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
