KPK Minta Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Konsultasi soal Keinginannya Berobat ke LN

KPK Minta Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Konsultasi soal Keinginannya Berobat ke LN

KPK Minta Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Konsultasi soal Keinginannya Berobat ke LN-Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada mantan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina untuk melakukan diskusi atau komunikasi apabila ingin melakukan pengobatan saat dirinya tengah dicegah tak bisa bepergian ke Luar Negeri (LN).

Diketahui, Agustiani Tio Fridelina dan suaminya dicegah untuk bepergian ke luar negeri karena diduga ada hubungannya soal kasus perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI, dengan tersangka Sekretaris Jenderal, PDIP Hasto Kristiyanto.

BACA JUGA:Jelang Sidang Praperadilan, Kubu Hasto Pertanyakan Bukti Prematur KPK

BACA JUGA:2 Pejabat KPK Pantau Langsung Sidang Praperadilan Hasto

"Tentunya ke depan bila memang ada kebutuhan pemeriksaan kesehatan seyogianya yang bersangkutan bisa hadir untuk berkomunikasi dengan penyidik dan menyampaikan kebutuhannya agar bisa dicari jalan keluar yang memang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip Rabu, 5 Febaruari 2025.

Tessa menjelaskan bahwa pencegahan terhadap Agustiani Tio Fridelina dilakukan sejak 15 Januari 2025 dan dilakukan selama enam bulan lamanya.

Dalam hal ini, KPK juga belum mengetahui kondisi sakit yang dialami Agustiani Tio.

BACA JUGA:11 Mobil dari Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Disita KPK

BACA JUGA:Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjpsoemarno Digeledah KPK Buntut Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Kutai Kartanegara

"(Kondisinya) belum, kita juga baru tahu, karena pencegahan itu juga baru dilakukan tanggal 15 Januari, jadi KPK belum melakukan komunikasi kepada yang bersangkutan," sebut dia.

Agustiani Tio Fridelina dicegah bersama dengan suaminya dalam kasus perintangan penyidikan PAW DPR RI.

Pada Senin, 3 Februari 2025, Eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio dengan didampingi pengacaranya, Army Mulyanto dan Erna Ratnaningsih mendatangi kantor Komnas Hak Asasi Manusia (HAM).

Agustiani datang untuk mengadukan dugaan pelanggaran HAM oleh Lembaga Antirasuah setelah diterbitkan surat pencekalan terhadap dia dan suaminya. 

BACA JUGA:KPK Sita Uang dan Jam saat Geledah Rumah Politikus Partai NasDem Ahmad Ali

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads