Kasus CSR BI, KPK Geledah Rumah Anggota Komisi XI Heri Gunawan di Ciputat!

Kasus CSR BI, KPK Geledah Rumah Anggota Komisi XI Heri Gunawan di Ciputat!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik anggota DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan (HG) pada Rabu, 5 Februari 2025, kemarin-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik anggota DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan (HG) pada Rabu, 5 Februari 2025, kemarin.

Adapun, upaya paksa ini merupakan bagian dari penyidik kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

BACA JUGA:Polres Jakpus Tangkap 3 Pegawai KPK Gadungan, Hobinya Peras Mantan Pejabat

BACA JUGA:KPK Beberkan Alasan Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka dalam Kasus Suap

"Kegiatan penggeledahan terkait perkara TPK penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi terhadap anggota DPR RI periode 2019-2024 atas nama HG," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 6 Februari 2025.

Lokasi penggeledahan itu terledak di Jalan Pelikan 1 Blok U7 Nomor 9 RT 04/07 Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

"Hasil yang diperoleh barang bukti elektronik, dokumen dan surat, serta catatan-catatan," jelasnya.

Sebelumnya, KPK menduga adanya penggunaan dana CSR bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan. Dana CSR diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:Kubu Hasto Siapkan 42 Bukti Lawan KPK di Sidang Praperadilan

BACA JUGA:Pegawai KPK Gadungan Diborgol dan Digiring ke Gedung Merah Putih, Diduga Peras Sejumlah Orang

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu juga menyebut modus korupsi dalam kasus ini dengan memberi contoh dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik tetapi justru disalahgunakan peruntukannya.

KPK juga telah memeriksa Satori yang merupakan politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI. Satori diperiksa pada Jumat, 27 Desember lalu.

Usai diperiksa, Satori mengakui menggunakan dana CSR BI untuk berkegiatan di Daerah Pemilihannya (Dapil).

Kasus ini sudah di tahap penyidikan. Namun, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang belum menjurus kepada pihak tertentu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads