bannerdiswayaward

Sidang Wanprestasi di PN Tanjungkarang Ditunda, Penggugat Tak Bisa Hadirkan Saksi Relevan

Sidang Wanprestasi di PN Tanjungkarang Ditunda, Penggugat Tak Bisa Hadirkan Saksi Relevan

Kasus Wanprestasi di PN Tanjungkarang Diwarnai Drama, Keluarga Penggugat Hadirkan Saksi Kontroversi-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menggelar sidang  kasus wanprestasi yang menyeret nama pengusaha Tedy Agustiansjah Jumat 7 Februari 2025 siang.

Namun, alih-alih menemukan titik terang, sidang justru makin sarat kejanggalan setelah pihak penggugat gagal menghadirkan saksi kunci.

BACA JUGA:Tragis, Petugas Pembersih Kaca Jatuh dari Gondola di Pakuwon Mall Bekasi

BACA JUGA:Kondisi Sopir Truk Galon di Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi Mulai Sadar, Tapi Belum Bisa Dimintai Keterangan

Absennya saksi dalam persidangan yang sudah dinanti banyak pihak ini membuat publik bertanya-tanya. Benarkah ini hanya gugatan wanprestasi, atau ada agenda terselubung untuk merebut aset bernilai fantastis?

Ketidakhadiran saksi dalam sidang ini bukan hanya mengecewakan, tapi juga memicu kecurigaan besar. Kuasa hukum tergugat, CH. Harno, S.H., dari Boyamin Saiman & Harno Law Firm, tak bisa menyembunyikan kekesalannya.

“Ini sidang serius atau sandiwara? Mereka yang menggugat, mereka yang menjanjikan saksi, tapi mereka juga yang gagal membuktikan tuduhannya! Bagaimana ini bisa dibiarkan?” tegas Harno dengan nada geram.

BACA JUGA:Oknum ASN Pemprov NTT Otaki Kasus Pegawai KPK Gadungan untuk Peras Eks Bupati Rote

BACA JUGA:Besarnya Penyerapan APBN Bukti Pemerintah Gagal Tarik Investor Untuk IKN, Pengamat: Jadi Beban Fiskal Jangka Panjang

Di sisi lain, Japriyanto, S.H., M.H., kuasa hukum penggugat dari CV Hasta Karya Nusapala, berusaha meredam suasana dengan meminta maaf.

“Kami sudah berusaha menghadirkan saksi, tetapi memang ada kendala. Kami pun telah meminta maaf kepada majelis hakim,” ujar Japriyanto.

Namun, jawaban itu justru menambah kecurigaan. Mengapa gugatan sebesar ini bisa begitu sembrono dalam menghadirkan bukti.

Kejanggalan semakin mencuat ketika melihat saksi yang sebelumnya dihadirkan penggugat. Alih-alih memberikan kesaksian krusial, saksi yang didatangkan justru seorang tukang bangunan yang bahkan tidak tahu siapa pemilik tanah yang dipermasalahkan.

BACA JUGA:Cara Daftar KIP Kuliah 2025 untuk Dapat Saldo Dana Hingga Rp 1,4 Juta Per Bulan, Cek NISN dan NIK

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads