bannerdiswayaward

Oknum ASN yang Otaki Kasus Pegawai KPK Gadungan Ungkit Dugaan Korupsi Eks Bupati Rote

Oknum ASN yang Otaki Kasus Pegawai KPK Gadungan Ungkit Dugaan Korupsi Eks Bupati Rote

Oknum ASN yang Otaki Kasus Pegawai KPK Gadungan Ungkit Dugaan Korupsi Eks Bupati Rote -Istimewa-

BACA JUGA:Daftar Merk Mobil yang Disita KPK dari Penggeledahan di Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno

Kata Firdaus, ketiga tersangka juga memalsukan surat panggilan KPK untuk mantan Bupati Rote.

"Yang mana dokumen surat panggilan tsb dibuat menggunakan aplikasi Pixellab," lanjut Firdaus.

Kemudian, surat-surat tersebut dikirimkan oleh tersangka AA ke dua orang saksi untuk diteruskan ke mantan Bupati Rote.

Untuk meyakinkan korban, para tersangka membuat akun WhatsApp palsu atas nama Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Karena curiga, kemudian sprindik dan surat panggilan itu diperiksa oleh saksi untuk dikonfirmasi ke pihak KPK.

Namun, setelah dikonfirmasi, sprindik dan surat panggilan yang dilayangkan ketiga pegawai KPK gadungan itu ternyata palsu.

BACA JUGA:Total Uang Rp 59 Miliaran Disita KPK dari Rumah Japto Ketua Pemuda Pancasila dan Politikus Nasdem

BACA JUGA:Total Uang Rp 59 Miliaran Disita KPK dari Rumah Japto Ketua Pemuda Pancasila dan Politikus Nasdem

Setelah dilakukan penyelidikan, pihak KPK melakukan penangkapan para pelaku di sebuah hotel wilayah Jakarta Pusat pada Rabu, 5 Februari 2025, sekira pukul 18.00 WIB.

Ketiga orang yang ditangkap itu, kemudian diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Dari hasil interogasi diketahui ada keterlibatan oknum ASN di kasus tersebut.

Polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap oknum ASN tersebut di wilayah Senen, Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Februari 2025.

Dari 4 orang yang diamankan, polisi menetapkan 3 tersangka di kasus pegawai KPK gadungan tersebut.

'Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 51 Jo Pasal 35 UU ITWlE dan juga Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," pungkas Firdaus.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads