IM57+ Institute Nilai Bukti-bukti KPK di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Lebih dari Cukup

IM57+ Institute Nilai Bukti-bukti KPK di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Lebih dari Cukup

IM57+ Institute berpendapat bahwa dalam fakta-fakta di sidang praperadilan menunjukkan bahwa bukti-bukti yang dimiliki KPK lengkap sesuai dengan Pasal 44 UU KPK-Disway.id/Ayu Novita-

BACA JUGA:IM57+ Institute Ungkap Praktik Gratifikasi lewat Keluarga Penyelenggara Negara

Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.

Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin, 13 Januari 2025 tetapi tidak langsung ditahan.

Dalam pemeriksaan itu, ia didalami penyidik perihal barang bukti seperti dokumen dan bukti elektronik yang telah disita dan keterangan dari saksi lain.

Tim penyidik pada Selasa, 7 Januari 20205 juga telah menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.

Hasto tak terima dengan status tersangkanya sehingga mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan jadwal yang diagendakan pada 21 Januari 2025. Namun, sidang ditunda dan kembali dilaksanakan pada 5 Februari 2025, kemarin. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads