IM57+ Institute Nilai Bukti-bukti KPK di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Lebih dari Cukup

IM57+ Institute Nilai Bukti-bukti KPK di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Lebih dari Cukup

IM57+ Institute berpendapat bahwa dalam fakta-fakta di sidang praperadilan menunjukkan bahwa bukti-bukti yang dimiliki KPK lengkap sesuai dengan Pasal 44 UU KPK-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - IM57+ Institute berpendapat bahwa dalam fakta-fakta di sidang praperadilan menunjukkan bahwa bukti-bukti yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melebihi kecukupan sesuai dengan Pasal 44 UU KPK.

"KPK menjabarkan berbagai bukti permulaan dan bahkan menjabarkan terkait bukti tindakan menghalang-halangi yang dilakukan oleh Hasto Kristianto, termasuk percakapan yang menjadi bukti petunjuk," ujar Ketua IM57+ Institute, Lakso Anito dalam keterangannya pada Sabtu, 8 Februari 2025.

BACA JUGA:Johanis Tanak Ingin Hapus OTT, IM57+ Institute: Diadopsi Penegak Hukum Lain, Malah Ditinggalkan KPK

BACA JUGA:Pernah Jadi Tersangka, IM57+ Soroti Pelantikan Eddy Hiariej Sebagai Wamen

Menurut Lakso, fakta praperadilan menunjukkan betapa sistematisnya upaya untuk menghalangi proses penyidikan ini dan bahkan melibatkan tokoh-tokoh strategis.

"Bukan hanya nama-nama baru yang keterangannya dapat dimintakan terkait dengan keterlibatan pada kasus  Hasto Kristianto dan Harun Masiku," jelasnya.

Menurut dia, bukti permulaan ini bisa digunakan lembaga antirasuah dan penegak hukum lainnya untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terhadap Pasal 21 UU Tipikor yang dilakukan oleh Ketua KPK pada masa itu, yakni Firli Bahuri.

"Elaborasi yang dilakukan oleh KPK pada proses pra peradilan menunjukan peran aktif dari Firli Bahuri dalam menghalang-halangi proses penegakan hukum," jelasnya.

BACA JUGA:IM57+ Institute Dorong Capim dan Dewas KPK Dipilih Prabowo, Ini Alasannya

"Ini temuan yang sangat serius untuk digali motifnya, terlebih saat ini Firli Bahuri juga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait tersangka KPK yang saat ini ditangani Mabes Polri," lanjutnya.

Lalu, kata Lakso, proses pra peradilan ini harus dikawal, mengingat berbagai fakta dijabarkan oleh KPK yang menunjukkan adanya upaya sistematis agar kasus ini tidak dilanjutkan.

"Jangan sampai hal ini terulang dan terjadi lagi melalui proses pra peradilan. Proses yang memastikan kasus ini berjalan tanpa intervensi harus dilakukan, terlebih kasus ini menjadi pekerjaan rumah besar dari KPK," pungkasnya. 

Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads