KPK Ungkap Hasil SPI Kabupaten Kukar Memprihatinkan, Buntut Eks Bupati Terlibat Gratifikasi

Anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyebab penurunan SPI Kabupaten Kukar karena mantan Bupatinya, Rita Widyasari terlibat dalam dugaan gratifikasi-Disway.id/Ayu Novita-
Upaya paksa tersebut terkait dengan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Dari penggeledahan di dua lokasi itu, penyidik KPK menyita salah satunya uang total senilai Rp 59,49 miliar.
KPK menyita uang tunai dan valuta asing dari rumah Ahmad Ali dengan total Rp 3,49 miliar.
"Lokasi (penggeledahan) yang pertama, di rumah Saudara AA (Ahmad Ali) di perumahan Interkon, ini di daerah Kembangan Jakarta Barat," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 6 Februari 2025.
BACA JUGA:Ekonom: IKN Harus Mandiri dari APBN
BACA JUGA:Sosok Arif Nugroho, Penyuap AKBP Bintoro Hadapi Sejumlah Laporan Polisi, Salah Satunya Soal Senpi
Dari lokasi tersebut, lanjut Tessa Mahardhika, penyidik KPK menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp 3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan branded.
KPK juga melakukan penggeledahan selama kurang lebih 6 jam, yakni dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Sementara dalam penggeledahan di rumah Japto, Tessa mengungkapkan bahwa penyidik menyita uang senilai total Rp 56 miliar.
Penggeledahan rumah Japto dari pukul 17.00 WIN hingga 23.00 WIB atau sekitar 6 jam lamanya.
"Lokasi kedua, merupakan rumah Saudara JS (Japto Soerjosoemarno) di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan," ungkap Tessa.
"Ini penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda 4, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp 56 miliar, dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: